Memberi Nama Dengan Nama Husamullah

4 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Alhamdulillah, Allah telah menganugerahkan kepada saya seorang bayi laki-laki. Saya ingin memberinya nama Husamullah (pedang Allah).

Akan tetapi pihak terkait urusan kelahiran dan pencatatan sipil meminta saya untuk membawa fatwa yang membolehkan penggunaan nama tersebut menurut syariat.

Kami mohon Anda berkenan mengeluarkan fatwa dalam masalah ini. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.

Jawaban Ulama:

Tidak apa-apa menggunakan nama Husamullah. Akan tetapi yang lebih utama adalah memberi nama yang menunjukkan penghambaan kepada Allah, seperti Abdullah (hamba Allah), Abdul Karim (hamba Zat Yang Maha Mulia), Abdul Malik (hamba Zat Yang Maha Merajai) dan sebagainya, atau memberi nama dengan nama-nama islami yang populer, seperti Muhammad, Ahmad, Shalih, Sulaiman dan sebagainya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 12605