Apakah Orang Yang Cacat Boleh Minta Bantuan Non-Muslim Untuk Berwudhu?

1 menit baca
Apakah Orang Yang Cacat Boleh Minta Bantuan Non-Muslim Untuk Berwudhu?
Apakah Orang Yang Cacat Boleh Minta Bantuan Non-Muslim Untuk Berwudhu?

Pertanyaan

Kami sejumlah pria cacat penderita lumpuh karena polio. Saat ini kami tinggal di salah satu rumah perawatan sosial yang didirikan oleh pemerintah kami. Semoga Allah menjaganya.

Kami dibantu oleh para pekerja yang sebagian Muslim dan sebagian lagi non-Muslim. Para pekerja tersebut berada di bawah lembaga yang melakukan kontrak dengan rumah perawatan sosial melalui jalur pemerintah. Semoga Allah memuliakannya.

Pertanyaan: Apakah para pekerja non-Muslim boleh membantu kami berwudu untuk shalat, ketika para pekerja Muslim sibuk membantu teman-teman kami yang lain? Mohon beri kami fatwa, semoga Allah menjaga Anda semua.

Jawaban

Wudhu sah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Kita tidak boleh mendatangkan pekerja kafir ke negara ini, karena kita diperintahkan untuk mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab. Hal ini juga berlaku bagi seluruh orang kafir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

لا يبقى في جزيرة العرب دينان

“Tidak boleh ada dua agama di Jazirah Arab”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21283

Lainnya

  • Tidak apa-apa kalau pekerja yang mensyaratkan kepada Anda agar disediakan makan siang atau makan malam itu memakan masakan dari...
  • Haid tidak menghalangi wanita untuk menunaikan ibadah haji. Wanita yang telah berihram sekalipun dalam keadaan haid berkewajiban melakukan seluruh...
  • Dari teks hadis yang di maksud dengan perempuan adalah Hawa alaiha as-salam, diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam. Hadis...
  • Yang jelas, daging kuda boleh dimakan menurut pendapat yang sahih. Itu merupakan pendapat para sahabat dan beberapa ulama lain....
  • Apabila seseorang mengatakan “Saya berjanji kepadamu”, “Demi Allah”, “Saya bersumpah”, atau “Demi Allah kamu harus melakukan begini” Keseluruhan sumpah...
  • Haram hukumnya bagi seorang wanita memperlihatkan wajahnya dan tersenyum kepada lelaki yang bukan mahram, karena hal itu dapat menuntun...

Kirim Pertanyaan