Abaya Atau Jubah Yang Sesuai Syariat Bagi Perempuan

2 menit baca
Abaya Atau Jubah Yang Sesuai Syariat Bagi Perempuan
Abaya Atau Jubah Yang Sesuai Syariat Bagi Perempuan

Pertanyaan

Pada akhi-akhir ini telah tersebar abaya atau jubah yang dijahit (terpisah) sesuai ukuran badan dan sempit, terdiri dari dua helai (rangkap) tipis dari kain yang berkerut, memiliki lengan yang luas, dihiasi dengan batu mata dan bordiran, dan diletakkan di atas punggung/pundak.

Apa hukum abaya semacam itu? Mohon berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda. Kami mohon kepada Anda untuk menyampaikan (berkirim surat) kepada Kementerian Perdagangan agar melarang abaya tersebut dan yang sejenisnya.

Jawaban

Abaya syar`i (yang sesuai aturan syariat) bagi perempuan, yaitu jilbab, adalah: pakaian yang memenuhi tujuan syariat, seperti betul-betul menutup (aurat) dan jauh dari fitnah. Berdasarkan hal di atas, makaabaya perempuan harus memenuhi sifat-sifat di bawah ini:

Pertama: tebal, yang tidak membuat apa yang ada di bawahnya tampak dan tidak memiliki ciri (kainnya) menempel.

Kedua: menutup seluruh badan, lebar, dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuknya.

Ketiga: terbuka dari depan saja dan lobang (bukaan) lengannya sempit

Keempat: tidak memiliki hiasan yang menarik perhatian sehingga harus bersih dari gambar, ornamen, tulisan-tulisan, dan tanda-tanda.

Kelima: tidak mirip dengan pakaian perempuan-perempuan kafir dan laki-laki.

Keenam: pertama-tama abaya diletakkan di atas kepala.

Berlandaskan apa yang telah dijelaskan, maka abaya yang disebutkan dalam pertanyaan bukan termasuk abaya Islami bagi perempuan sehingga tidak boleh dipakai karena tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ada. Abaya lain yang tidak memenuhi syarat-syaratnya juga tidak boleh dipakai, diimpor, dibuat, dijual dan ditawarkan kepada kaum muslimin karena hal itu termasuk tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Allah Jalla wa `Ala berfirman,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu sangat pedih siksa-Nya” (QS. Al-Maaidah: 2)

Ketika menjelaskan hal itu, sesungguhnya Komite berpesan kepada perempuan-perempuan mukmin untuk bertaqwa kepada Allah Ta`ala dan konsisten untuk menutup badan secara keseluruhan dengan jilbab dan kerudung dari laki-laki asing (bukan mahram), demi ketaatan kepada Allah Ta`ala dan Rasul-Nya Shallalahu `Alaihi wa Sallam dan demi menjauhi sebab-sebab fitnah dan kemaksiatan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa nomor 21352

Lainnya

  • Jika si isteri ingin membeli sesuatu kebutuhan, lalu ia pergi ke pasar sendirian dengan tetap menutup auratnya, maka ia...
  • Jika realitasnya demikian, maka Anda haram melakukan perbuatan tersebut karena itu adalah penipuan. Ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi...
  • Tidak boleh menjual barang-barang palsu tersebut dengan mengatakan bahwa itu adalah asli. Tidak boleh memperdagangkan dan mendistribusikannya ke toko-toko...
  • Anda dibolehkan mewakafkan rumah dengan cara tersebut. Akan tetapi apabila Anda tidak mempunyai harta selain rumah ini, membiarkan rumah...
  • Pada prinsipnya saling memuji itu dimakruhkan. Namun, apabila maslahatnya lebih dominan dan aman dari faktor merusak, maka memuji diperbolehkan....
  • Pendapat yang benar, dalam kondisi itu, putaran thawafnya tetap dihitung. Bahkan dia meneruskan thawafnya dari tempat dia berhenti karena...

Kirim Pertanyaan