Sopir Truk Di Bulan Ramadhan

1 menit baca
Sopir Truk Di Bulan Ramadhan
Sopir Truk Di Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Ada beberapa pemilik (pengemudi) truk yang dalam pekerjaannya selalu dalam perjalanan sepanjang tahun. Apakah mereka boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, kapan waktu mereka untuk meng-qadha, ataukah mereka wajib berpuasa?

Jawaban

Jika jarak yang mereka tempuh dalam perjalanan membolehkan untuk meng-qashar shalat, maka dianjurkan bagi mereka untuk tidak puasa, namun wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan selama Ramadhan sebelum datang Ramadhan berikutnya. Ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala ,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Mereka dapat memilih hari untuk mengganti puasa yang ditinggalkan selama Ramadhan. Ini untuk menggabungkan antara menghindarkan diri dari kesulitan dan meng-qadha puasa yang mereka tinggalkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6281

Lainnya

Kirim Pertanyaan