Apa Hukum Orang Yang Tidak Mau Berpuasa Dengan Alasan Belum Diizinkan Oleh Syekh-nya Padahal Sudah Ada Ketetapan Mengenai Masuknya Bulan Ramadhan?

1 menit baca
Apa Hukum Orang Yang Tidak Mau Berpuasa Dengan Alasan Belum Diizinkan Oleh Syekh-nya Padahal Sudah Ada Ketetapan Mengenai Masuknya Bulan Ramadhan?
Apa Hukum Orang Yang Tidak Mau Berpuasa Dengan Alasan Belum Diizinkan Oleh Syekh-nya Padahal Sudah Ada Ketetapan Mengenai Masuknya Bulan Ramadhan?

Pertanyaan

Saya punya seorang keluarga dekat yang tidak mau berpuasa bersama kami saat datangnya bulan Ramadhan. Dia beralasan bahwa salah seorang syekh-nya di Makkah belum memerintahkannya. Terkadang dia terlambat berpuasa satu atau dua hari. Meskipun sudah dinasihati, dia tetap pada pendiriannya dengan alasan bahwa syekh-nya belum memberikan perintah untuk berpuasa dan menurut syekh-nya itu juga hilal belum muncul.

Pertanyaan saya kepada Syekh yang terhormat: Apakah rukyat itu ditetapkan dengan kesaksian satu, dua orang, atau lebih? Kedua: Syekh yang terhormat, bagaimana hukum puasa mereka kemudian, apakah saya tetap menyambung silaturahim dengan mereka atau menjauhinya? Bagaimana hukumnya jika saya melakukan interaksi dengan mereka? Kami mohon diberi penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.

Jawaban

Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فاقدروا له

“Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya. Jika pandangan kalian tertutup mendung, maka perkirakanlah.”

Dalam riwayat lain redaksinya adalah,

فأكملوا عدة شعبان ثلاثين يومًا

“Maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari.”

Berpuasa dengan kaum Muslimin yang lain merupakan kewajiban dan tidak boleh menyalahinya hanya karena belum ada perintah dari orang tertentu. Sebab, tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah. Selain itu, Rasululllah memerintahkan kita untuk berpuasa bersama kaum Muslimin lainnya. Beliau Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda,

صومكم يوم تصومون، والأضحى يوم تضحون

“Hari puasa adalah hari kalian semua berpuasa, dan Idul Adha adalah hari kalian semua berkurban.”

Beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

وعليكم بالجماعة فإن يد الله على الجماعة، ومن شذ شذ في النار

“Kalian harus berada di dalam jamaah. Karena tangan (kekuasaan) Allah ada bersama jamaah. Orang yang memisahkan diri dari jamaah, maka tempatnya di neraka.”

Di antara syarat wajibnya puasa tidak mengharuskan semua orang melihat hilal. Akan tetapi, jika seseorang sudah melihatnya, maka wajib bagi keseluruhan untuk berpuasa. Sebab, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika mengabarkan kepada Nabi bahwa dia melihat hilal, Nabi memerintahkan kaum Muslimin untuk berpuasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21808

Lainnya

Kirim Pertanyaan