Jawaban Ulama:
Jika ayah Anda mengizinkan Anda untuk mengambil apa yang Anda perlukan untuk keluarga Anda dari tokonya, walaupun tanpa sepengetahuannya sebagaimana dia juga mengizinkan untuk saudara-saudara Anda, maka Anda boleh mengambil sesuai dengan perintahnya itu.
Jika ayah Anda telah membantu saudara-saudara Anda ketika menikah, maka dia juga wajib membantu Anda seperti mereka. Dari an-Nu’man bin Bashir radhiyallahu ‘anhu,
لي، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أكل ولدك نحلته مثل هذا؟ قال: لا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فأرجعه
“Bahwa ayahnya membawanya menghadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah memberi putraku ini seorang budak milikku.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Apakah kamu juga memberikan hal yang sama kepada semua anakmu?” Dia menjawab, “Tidak.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda, “Ambillah kembali budak tersebut.”
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Apakah kamu melakukan ini terhadap semua anakmu?” Ayahku menjawab, “Tidak.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu.” Kemudian ayahku kembali, lalu mengambil kembali sedekah tersebut.”
Dan, dalam riwayat lain disebutkan bahwa kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Wahai Basyir, apakah kamu memiliki anak selain anak ini?” Basyir menjawab, “Ya.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya lagi, “Apakah setiap orang dari mereka juga kamu beri seperti anak ini?” Dia menjawab, “Tidak.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Kalau begitu, janganlah kamu jadikan aku sebagai saksi, karena sesungguhnya aku tidak bersaksi untuk kezaliman.”
Dalam riwayat lain,
“Jangan minta kesaksian kepadaku atas ketidakadilan.”
Lalu dalam riwayat lain,
“Jadikanlah orang lain sebagai saksi bagi hal ini.” Kemudian beliau bersabda, “Bukankah kamu senang jika mereka berbakti kepadamu dengan cara yang sama?” Basyir menjawab, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Kalau begitu jangan bedakan pemberian untuk mereka.” Muttafaq ‘Alaih.
Apabila Anda merasa bahwa ayah Anda tidak menunaikan hak Anda, berbeda dengan anak-anaknya yang lain, maka mintalah dengan sopan dan lemah lembut hak yang tidak dia tunaikan. Juga jelaskan kepadanya bahwa bersikap adil kepada seluruh anak adalah kewajiban agama. Apabila kemudian dia bersikap baik kepada kalian, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka–meskipun dalam kondisi seperti yang Anda sebutkan–Anda tidak boleh mengambil uangnya sebagai ganti biaya perbaikan apa pun, jika dia tidak mengetahuinya. Anda harus bersabar dan berdoa semoga Allah memberi petunjuk kepada ayah Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.