Seseorang Melaksanakan Umrah Pada Bulan-bulan Haji Dengan Niat untuk Berhaji, Namun Kemudian Pergi Dan Tidak Menunaikan Haji

1 menit baca
Seseorang Melaksanakan Umrah Pada Bulan-bulan Haji Dengan Niat untuk Berhaji, Namun Kemudian Pergi Dan Tidak Menunaikan Haji
Seseorang Melaksanakan Umrah Pada Bulan-bulan Haji Dengan Niat untuk Berhaji, Namun Kemudian Pergi Dan Tidak Menunaikan Haji

Pertanyaan

Ada orang yang menunaikan umrah di bulan-bulan haji dengan niat akan menunaikan haji, namun kemudian dia pergi keluar miqat Makkah. Apakah umrahnya ini mencukupi, jika dia kembali lagi di tahun yang sama untuk menunaikan haji?

Jawaban

Iya. Umrah yang dilakukannya tersebut sudah cukup sebagai umrah wajib secara syariat, jika sebelumnya belum menunaikan umrah. Jika dia pernah melakukannya, maka umrah tersebut disebut umrah sunah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2896

Lainnya

Kirim Pertanyaan