Apakah Seorang Muslim Boleh Menerima Hadiah Dari Saudaranya Yang Kafir?

18 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ada dua orang bersaudara. Seorang di antaranya muslim, dan seorang lagi musyrik tetapi kaya. Apakah lelaki muslim itu boleh menerima hadiah dari saudaranya yang kafir dan musyrik ini, atau tidak?

Jawaban Ulama:

Seorang muslim boleh menerima hadiah dari saudaranya yang kafir atau musyrik, karena hal itu dapat melembutkan hati saudaranya dan mudah-mudahan Allah memberinya petunjuk untuk memeluk agama Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4172