Mencukur Rambut Di Luar Tanah Suci

1 menit baca
Mencukur Rambut Di Luar Tanah Suci
Mencukur Rambut Di Luar Tanah Suci

Pertanyaan

Jika seorang penduduk Jeddah menunaikan umrah namun dia tidak mencukur rambutnya kecuali setelah berada di Jeddah. Apa hukum perbuatan ini?

Jawaban

Tidak ada masalah mencukur rambut pada manasik haji atau umrah di tempat mana saja di luar Tanah Suci atau di dalamnya. Namun pada umrah tidak dibolehkan keluar dari ihram sehingga dia mencukur habis rambut atau memangkasnya. Sedangkan pada haji, apabila dia telah melontar jumrah, tawaf, dan sa`i, dia tidak boleh berhubungan intim dengan istrinya sebelum dia mencukur habis rambut atau memangkasnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16485

Lainnya

  • Pertama, diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah...
  • Tidak boleh hukumnya memotong tumbuh-tumbuhan liar yang ada di kawasan Tanah Suci. Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan secara...
  • Hal yang diwajibkan kepada orang yang tinggal di luar kawasan miqat yang ingin melakukan haji atau umrah adalah berihram...
  • Haid tidak menghalangi wanita untuk menunaikan ibadah haji. Wanita yang telah berihram sekalipun dalam keadaan haid berkewajiban melakukan seluruh...
  • Orang yang ragu dengan jumlah putaran tawaf, dia harus menghitungnya sesuai dengan yang diyakininya, yaitu jumlah lebih kecil dan...
  • Barangsiapa datang ke Jeddah dengan berniat umrah, maka dia wajib berihram dari miqat yang dia lewati dalam perjalanannya dan...

Kirim Pertanyaan