Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang Anda sampaikan bahwa para wanita yang ikut bersama Anda itu mampu melempar jamrah dan sebenarnya diri Andalah yang memaksa mereka untuk mewakilkannya karena Anda takut dengan kepadatan padahal sebenarnya tempat itu tidak padat, maka setiap wanita tersebut wajib membayar fidiah, yaitu menyembelih seekor kambing di Mekah yang layak untuk kurban dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia menggantinya dengan berpuasa selama sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.