Kepada Siapa Anak Zina Dinasabkan?

1 menit baca
Kepada Siapa Anak Zina Dinasabkan?
Kepada Siapa Anak Zina Dinasabkan?

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang saudari yang sudah berumur lima puluh tahun. Dia tuli dan bisu sejak lahir. Ketika muda dia menjalin hubungan dengan seorang laki-laki. Si laki-laki ini menzinainya hingga dia hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Anak ini tumbuh besar. Namun ketika hendak disekolahkan, pihak sekolah menolaknya hingga dia bisa menyerahkan kartu bapaknya.

Karena itu saya menambahkan namanya ke dalam kartu identitas saya, dan dia pun masuk sekolah. Sekarang ini dia telah kelas tiga sekolah menengah atas dan hafal Alquran sebanyak lima belas juz. Saya mohon Anda yang mulia berkenan menjelaskan hukum kasus ini Apakah saya membiarkan namanya tercantum dalam kartu indentitas saya, membubuhkan nama saya pada namanya, dan dia menerima warisan bersama anak-anak saya?

Jawaban

Kewajiban Anda untuk tidak menasabkan anak tersebut kepada diri Anda, menghapus namanya dari kartu identitas diri Anda dan membuatkan kartu identitas khusus untuknya dengan menasabkannya kepada nama yang menunjukkan penghambaan kepada Allah; seperti Abdullah, Abdurrahman dan sebagainya. Demikian juga nama kakeknya, memakai nama yang menunjukkan penghambaan kepada Allah. Kemudian dinisbahkan ke tempat kelahirannya; Sehingga menjadi, misalnya, “Muhammad bin Abdullah bin Abdul Majid Ath-Thaifi” (lahir di Thaif) atau “Al-Madani” (lahir di Madinah) atau “Al-Makki” (lahir di Mekah) dan sebagainya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18581

Lainnya

Kirim Pertanyaan