Seorang Bapak Memberikan Sebidang Tanah Kepada Salah Satu Anaknya Karena Telah Menghidupkan Lahan Tersebut

1 menit baca
Seorang Bapak Memberikan Sebidang Tanah Kepada Salah Satu Anaknya Karena Telah Menghidupkan Lahan Tersebut
Seorang Bapak Memberikan Sebidang Tanah Kepada Salah Satu Anaknya Karena Telah Menghidupkan Lahan Tersebut

Pertanyaan

Bapak saya memiliki sebidang lahan pertanian dan memberikan sebagiannya kepada saudara saya sebagai imbalan atas pengolahan lahan tersebut. Apakah ini diperbolehkan walaupun para ahli waris tidak setuju?

Jawaban

Jika bapak Anda memiliki tanah tersebut secara sah dan memberikan setengahnya kepada saudara Anda karena telah mengolahnya, serta tidak ada unsur pilih kasih dalam perjanjian antara keduanya, maka hal itu hukumnya boleh. Namun jika ada pertentangan, maka harus diselesaikan di pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9271

Lainnya

Kirim Pertanyaan