Ahli Waris Diperkenankan Untuk Memanfaatkan Harta Warisan Pada Segala Hal Yang Dibolehkan Syariat |
Pertanyaan
Saya memiliki sebuah toko yang merupakan warisan dari ayah saya. Toko itu baru saja saya terima karena selama ini disewa oleh orang lain. Apakah saya boleh menghentikan penyewaan toko tersebut setelah menjadi milik saya? Jika hal itu tidak boleh, maka apakah saya boleh meminta sejumlah uang dari penyewa sebagai tanda serah terima yang di al-Jazair disebut dengan “al-Miqna'”? Apakah saya juga boleh menjual toko itu kepadanya?
Jawaban
Harta yang ditinggalkan oleh ayah Anda, baik berupa bangunan atau lainnya, merupakan hak ahli waris yang sah. Namun baru boleh dibagikan setelah melunasi utang dan menunaikan wasiatnya secara syar’i, jika ada. Ahli waris berhak menggunakan warisan yang mereka dapatkan untuk berdagang, disewakan, atau hal-hal lain yang dibolehkan syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.