Jawaban Ulama:
Penanya menanyakan tentang seseorang yang wafat dan meninggalkan bapak dan ibunya . Istri meninggalkan ahli waris yaitu bapak dan ibunya, dan keempat anak yang meninggal. Ahli warisnya adalah kakek dan nenek dari pihak ayah serta kakek dan nenek dari pihak ibu.
Semuanya meninggal dalam kecelakaan lalu lintas dan tidak diketahui siapa di antara mereka yang meninggal terlebih dahulu. Jika demikian kenyataannya maka mereka yang meninggal tidak ada yang mewarisi satu sama lain sebab salah satu syarat adanya warisan adalah hidupnya ahli waris pemberi warisan meninggal, dan syarat ini tidak terdapat dalam kejadian ini.
Berdasarkan hal ini, harta yang berupa diyat yang ditinggalkan oleh anak-anak tersebut seperenamnya dibagikan kepada nenek dari pihak ayah dan ibu. Adapun sisa yang lima perenam diberikan kepada kakek dari pihak ayah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.