Membagi Harta Kepada Ahli Waris Ketika Pewaris Masih Hidup

1 menit baca
Membagi Harta Kepada Ahli Waris Ketika Pewaris Masih Hidup
Membagi Harta Kepada Ahli Waris Ketika Pewaris Masih Hidup

Pertanyaan

Pembahasan: Seorang ayah membagikan harta kepada anak-anaknya di saat dia masih hidup, dengan anggota keluarga sebagai berikut:

1. Ibu, 72 tahun.
2. Saudara perempuan, 36 tahun, sudah menikah.
3. Putra pertama, 34 tahun, sudah menikah.
4. Putra kedua, 32 tahun, sudah menikah.
5. Putra ketiga, 30 tahun, sudah menikah.
6. Putra keempat, 27 tahun, sudah menikah.
7. Putra kelima, 24 tahun, belum menikah.
8. Putra keenam, 18 tahun, belum menikah.
9. Putra ketujuh, 16 tahun, belum menikah.

Ibu saya sudah meninggal tahun 1975 M, dan kemudian ayah saya menikah lagi tahun 1980 M dengan wanita yang belum memberikan keturunan hingga sekarang.

Saudara-saudara saya yang telah menikah memaksa ayah saya untuk membagi harta warisannya karena khawatir istri ayahnya akan mendapat bagian lebih banyak di saat kematian ayah — meskipun sesungguhnya ajal hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tahu.

Mereka juga mengatakan bahwa mereka sulit menciptakan kebersamaan dalam diri mereka meskipun satu keluarga. Anda tentu memahami beberapa masalah internal yang kadang terjadi dimana setiap anggota keluarga ingin mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lain.

Ayah saya menjadi bingung menghadapi masalah ini karena ingin menyenangkan hati anak-anaknya dan membebaskan diri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tahun ini dia memiliki kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci, sehingga dia pun meminta saya untuk bertanya kepada Anda yang mudah-mudahan menjadi cahaya hidayah, demi mendapatkan solusi untuk menjadikan hatinya lebih tenang dalam menjalani kehidupan.

Jawaban

Kami sarankan agar ayah Anda tidak membagi hartanya selama dia masih hidup, karena mungkin dia masih membutuhkannya suatu saat nanti.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 8747

Lainnya

Kirim Pertanyaan