Seseorang Tidak Boleh Melarang Salah Satu Anaknya Dari Mendapatkan Harta Warisan

1 menit baca
Seseorang Tidak Boleh Melarang Salah Satu Anaknya Dari Mendapatkan Harta Warisan
Seseorang Tidak Boleh Melarang Salah Satu Anaknya Dari Mendapatkan Harta Warisan

Pertanyaan

Apakah boleh seseorang melepaskan hak salah seorang anaknya dari mendapatkan harta warisan lalu memberikannya kepada orang lain?

Jawaban

Seseorang tidak boleh melepaskan hak salah seorang anaknya dari mendapatkan harta warisan dan menjadikannya untuk orang lain, karena harta warisan adalah hak anak dari ayahnya di saat ayahnya meninggal dikarenakan sebab keturunan. Aturan tersebut adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Jalla wa `Ala, dan seorang ayah tidak mempunyai hak untuk menggugurkan hak tersebut.

Oleh karena itu, ia tidak boleh untuk membuat suatu tindakan pada harta warisan kecuali pada batas-batas yang telah disyariatkan oleh Allah, dan seorang ayah tidak boleh menggugurkan hak anaknya dari mendapatkan harta warisan lalu memberikannya kepada orang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1342

Lainnya

Kirim Pertanyaan