Wanita Yang Dicerai Tidak Bisa Mewarisi (Mantan Suaminya) Sedangkan Anak-anaknya Bisa Mewarisinya

1 menit baca
Wanita Yang Dicerai Tidak Bisa Mewarisi (Mantan Suaminya) Sedangkan Anak-anaknya Bisa Mewarisinya
Wanita Yang Dicerai Tidak Bisa Mewarisi (Mantan Suaminya) Sedangkan Anak-anaknya Bisa Mewarisinya

Pertanyaan

Saya menikah dengan seorang wanita yang hidup bersama saya dalam ikatan suami-istri selama sembilan belas tahun, dan Allah telah mengaruniai kami empat orang anak dua perempuan dan dua laki-laki. Kehidupan kami saat itu sangat sederhana, sehingga istri saya tidak sabar dengan ujian Allah Subhanahu wa Ta`ala berupa rezeki yang sedikit.

Istri saya meminta cerai dan menggugurkan semua hak-haknya dalam rumah tangga. Akhirnya perceraian pun terjadi, lalu dia menikah dengan laki-laki lain. Sebaliknya, saya pun menikah dengan istri yang baru.Saya mengambil hak asuh anak dan mereka tinggal bersama kami. Setelah itu kami memiliki rumah yang sederhana.

Di rumah tersebut saya, istri baru saya, dan anak-anak saya dari istri lama tinggal bersama. Setelah itu, seluruh anak-anak saya dari istri lama pun menikah dan mereka pindah dari rumah kami. Jadilah saya dan istri kedua saya serta anak-anak saya dari istri kedua tinggal di rumah tersebut saat ini.

Di tengah perjalanan hidup kami, Allah memberi kami rezeki, berupa sebuah toko bantuan pemerintah dengan catatan saya harus membayar sewanya sebesar 11 pound kepada pemerintah.

Karena daya lihat mata saya semakin lemah, maka saya menyewakan toko itu kepada orang lain dengan harga tiga puluh pound. Dari hasil sewa itu saya membayar sebelas pound kepada pemerintah dan sisanya saya gunakan untuk kebutuhan pribadi dan anak-anak.

Berdasarkan cerita di atas, saya ingin meminta penjelasan beberapa hal. Apakah istri pertama dan anak-anak saya bersamanya memiliki hak atas toko dan tempat tinggal kami? Perlu saya sampaikan bahwa anak-anak saya dari istri saya yang kedua masih di bawah umur.

Lalu, apakah jika saya menjual toko itu sekarang dan menggunakannya untuk menafkahi diri dan anak-anak saya yang masih kecil, maka anak-anak saya yang dewasa juga memiliki hak atas harta tersebut? Sebab, saya khawatir mereka akan mengajukan tuntutan setelah saya meninggal dunia. Saya mohon agar dikirimkan jawabannya.

Jawaban

Pertama, Anda tidak wajib memberi nafkah kepada istri pertama yang telah Anda ceraikan jika dia tidak lagi dalam ikatan penikahan dengan Anda. Dia juga tidak
dapat mewarisi harta peninggalan Anda.

Kedua, Anak-anak Anda yang masih hidup baik dari istri pertama maupun istri kedua setelah Anda meninggal mereka dapat mewarisi harta warisan Anda, baik dia sudah balig dan dewasa maupun masih di bawah umur.

Ketiga, istri Anda yang masih mempunyai ikatan pernikahan dengan Anda setelah Anda meninggal mewarisi harta peninggalan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9819

Lainnya

Kirim Pertanyaan