Sepertiga Harta Wasiat Diinvestasikan Dalam Bentuk Properti Dan Hasilnya Diinfakkan (Dibelanjakan)

1 menit baca
Sepertiga Harta Wasiat Diinvestasikan Dalam Bentuk Properti Dan Hasilnya Diinfakkan (Dibelanjakan)
Sepertiga Harta Wasiat Diinvestasikan Dalam Bentuk Properti Dan Hasilnya Diinfakkan (Dibelanjakan)

Pertanyaan

Mohon berikan penjelasan kepada kami tentang wasiat ayah saya tercinta, yang fotocopynya saya sertakan. Bolehkah (biaya) kurban dikeluarkan tanpa mengambil sepertiga harta (yang diwasiatkan)? Bolehkah sepertiga harta disisihkan dan diambil setiap tahun untuk membeli binatang kurban hingga habis? Bolehkah sepertiga harta tersebut diambil untuk amal, misalnya untuk membangun masjid atau membeli karpet masjid, dengan tetap menyembelih binatang kurban? Mohon beri penjelasan tentang hal itu.

Jawaban

Sepertiga harta tersebut hendaknya tidak hanya digunakan untuk membeli binatang kurban. Sebaliknya, sepertiga harta tersebut harus dikembangkan dan diinvestasikan semaksimal mungkin kemudian hasilnya digunakan untuk berkurban setiap tahun.

Jika masih ada kelebihan, ia dapat diinfakkan untuk amal kebaikan, misalnya untuk membangun masjid, merenovasi masjid, membeli karpet masjid atau ikut membantu semampunya. Jika sepertiga harta tersebut memungkinkan untuk dibelikan properti kemudian hasinya dibelikan binatang kurban dan kelebihannya diinfakkan untuk amal kebaikan, maka hal itu akan lebih baik lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5418

Lainnya

Kirim Pertanyaan