Jawaban Ulama:
Uang yang didapatkan dari pencabutan kepemilikan terhadap bagian sepertiga yang diwasiatkan itu tidak boleh dipakai untuk biaya pembangunan mesjid. Justru yang wajib itu adalah membeli sebuah lahan pertanian seperti lahan yang diwasiatkan dan hal ini harus merujuk kepada Pengadilan Agama. Adapun kelebihan lahan yang didapatkan itu termasuk ke dalam wasiat yang harus dipakai seperti halnya pemakaian wasiat.
Selain itu, wasiat wajib dilaksanakan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pemiliknya seperti wasiat berkurban dan lainnya yang memang tempat penyalurannya secara syariat tersedia. Tapi, jika tempat penyalurannya sudah tidak ada seperti mewasiatkan lampu, gayung dan lainnya, atau jumlahnya yang lebih banyak maka harus merujuk ke Pengadilan Agama selaku pihak yang berwenang dalam masalah itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.