Tambahan Biaya Sebagai Kompensasi Keterlambatan

1 menit baca
Tambahan Biaya Sebagai Kompensasi Keterlambatan
Tambahan Biaya Sebagai Kompensasi Keterlambatan

Pertanyaan

Kami memiliki biro rental mobil. Sebagian pelanggan kami terlambat membayar sewa sehingga kami terpaksa membawa masalahnya ke pengadilan. Masalah ini butuh energi dan perlu terus dipantau, sehingga kami terpaksa membayar seorang pangacara dengan persentase tertentu (dari kasusnya), misalnya 15 %.

1. Bolehkah kami menambahkan persentase pengacara plus persentase larangan perjalanan dan monitoring polisi ke dalam tanggungan pelanggan?

2. Terkadang kami mengikuti jalannya persidangan di pengadilan melalui seorang utusan dengan akomodasi khusus untuk mengikuti kasus kami di pengadilan. Terkadang kami sendiri yang menghadiri dan mengikuti jalannya pengadilan.

Bolehkah kami mengambil persentase jasa pengacara? Mengingat kami telah meneken kontrak yang membebankan biaya pengacara dan pengadilan jika masalahnya dimejahijaukan.

Jawaban

Hukum asalnya adalah suatu hak harus dipenuhi oleh orang yang berkewajiban tanpa ada tambahan. Adapun uang yang kalian bayarkan kepada pengacara, maka ini untuk kepentiangan kalian sendiri dan untuk menjaga harta kalian, karena itu kalian tidak boleh membebankannya kepada orang yang punya tunggakan sebab hal tersebut termasuk riba jahiliyah, yaitu penambahan biaya sebagai kompensasi keterlambatan.

Masalah penambahan biaya yang disyaratkan kepada penunggak dan telah ditandatangi oleh kedua pihak tidak dapat dijadikan pijakan untuk mendapatkan persentase jasa tersebut dari penunggak; karena syarat ini batil dan tidak diakui syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18736

Lainnya

  • Hadis, الربا ثلاث وسبعون بابا “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Mas`ud) Juga...
  • Pertama, tidak diperbolehkan untuk memberi bank sejumlah uang sebagai imbalan atas jaminan yang diterbitkannya untuk pihak perusahaan yang menjadi...
  • Seorang lelaki dibebani taklif (mukalaf) apabila mencapai usia balig dan berakal. Seseorang mencapai usia balig saat genap berusia lima...
  • suransi komersial diharamkan, apa pun bentuknya, karena mengandung penipuan, riba, dan adu nasib. Bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di...
  • Jika permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka jual beli tersebut tidak boleh dan tidak sah. Semoga Allah memperbaiki...
  • Bangkai hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ” Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (QS. Al-Maa-idah : 3)...

Kirim Pertanyaan