Kapan Anak Kecil Dianggap Mukalaf?

1 menit baca
Kapan Anak Kecil Dianggap Mukalaf?
Kapan Anak Kecil Dianggap Mukalaf?

Pertanyaan

Ada pertanyaan mengenai salat, haji, dan puasa, apakah wajib bagi seseorang yang telah mencapai usia dua belas tahun?

Jawaban

Seorang lelaki dibebani taklif (mukalaf) apabila mencapai usia balig dan berakal. Seseorang mencapai usia balig saat genap berusia lima belas tahun, telah tumbuh bulu-bulu kasar di sekitar kemaluan, dan mengeluarkan mani ketika bermimpi atau karena syahwat. Sedangkan pada perempuan, selain hal-hal tersebut di atas, balig ditandai dengan keluarnya darah haid.

Dengan demikian, apabila telah tumbuh rambut kasar sekitar kemaluan atau mengeluarkan mani karena syahwat, maka dia menjadi mukalaf walaupun usianya kurang dari lima belas tahun. Apabila telah mencapai usia balig, maka dia wajib berpuasa, menunaikan haji jika mampu, dan melakukan shalat.

Sebelum usia tersebut, yaitu mulai usia tujuh tahun, dia disyariatkan untuk melakukan shalat, demikian pula dengan puasa jika dia mampu berpuasa. Mengenai zakat, dia wajib atas hartanya secara mutlak, baik sudah baligh ataupun belum, apabila hartanya tersebut telah mencapai nisab dan haul.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3575

Lainnya

Kirim Pertanyaan