Hukum Asuransi Komersial

1 menit baca
Hukum Asuransi Komersial
Hukum Asuransi Komersial

Pertanyaan

Perusahaan Teluk Internasional menawarkan kepada kami sebuah asuransi. Pusat perusahaan tersebut berada di Ajman, Uni Emirat Arab. Perusahaan tersebut merekrut kami untuk menjalankan tugas di Kerajaan Arab Saudi dan akan bergerak di bidang asuransi komersial. Merupakan hal yang diketahui banyak orang bahwa semua bank atau perusahaan internasional tidak diperkenankan untuk mengangkut komoditas apa pun melalui jalur laut, atau membuka rekening apa pun yang tidak ada penjaminnya.

Perusahaan tersebut meminta kami untuk menjadi perwakilannya di Kerajaan Arab Saudi, karena perusahaan non-Saudi tidak diperkenankan melakukan aktivitas bisnis jika tidak mempunyai agen dari warga negara Arab Saudi. Kami tidak ingin terjatuh dalam syubhat hingga menentang agama Islam yang lurus ini. Oleh karena itu, kami ingin meminta nasihat dari Anda terkait hal tersebut agar dapat kami jalankan. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada Anda demi meraih kebaikan dan kebenaran.

Jawaban

suransi komersial diharamkan, apa pun bentuknya, karena mengandung penipuan, riba, dan adu nasib. Bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tersebut hukumnya haram. Menjalankan dan menjadi perwakilan perusahaan tersebut, baik di Arab Saudi maupun lainnya, hukumnya haram. Sebab, itu merupakan tindakan saling bantu dalam dosa dan pelanggaran. Allah Ta’ala telah berfirman,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4948

Lainnya

Kirim Pertanyaan