Kewajiban Haji Bagi Orang Yang Meninggal Dunia Namun Belum Menunaikan Haji Dengan Uang Yang Dia Tinggalkan |
Pertanyaan
Seorang lelaki meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji, dan dia berwasiat agar dihajikan dengan hartanya. Dia menanyakan tentang sahnya haji tersebut, dan apakah haji untuk orang lain seperti haji untuk diri sendiri?
Jawaban
Jika seorang Muslim meninggal dunia sebelum melaksanakan ibadah haji, sedangkan dia telah memenuhi syarat-syarat wajib haji, maka dia wajib dihajikan dengan menggunakan harta yang dia tinggalkan, baik dia mewasiatkan hal tersebut ataupun tidak.
Jika ada orang menghajikan orang yang telah meninggal ini dan orang tersebut memenuhi syarat sah untuk menunaikan haji dan telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri, maka hajinya untuk orang yang meninggal ini sah dan menggugurkan kewajiban haji orang yang telah meninggal.
Adapun penilaian terhadap haji seseorang untuk orang lain, apakah hajinya ini seperti haji untuk diri sendiri ataukah keutamaannya lebih kecil atau lebih besar, maka itu dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala.
Tentunya seseorang wajib bersegera untuk menunaikan haji ketika mampu, sebelum ajal menjemputnya, berdasarkan dalil-dalil syar`i dalam masalah ini, dan dikhawatirkan orang yang tidak mau menyegerakan haji itu mendapat dosa akibat menunda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.