Harta Yang Ditabung Dan Tahun Yang Menjadi Standar Dalam Penghitungan Zakat

1 menit baca
Harta Yang Ditabung Dan Tahun Yang Menjadi Standar Dalam Penghitungan Zakat
Harta Yang Ditabung Dan Tahun Yang Menjadi Standar Dalam Penghitungan Zakat

Pertanyaan

Saya memiliki uang di sebuah bank Islam. Sebagian dari uang saya tersebut saya masukkan ke dalam rekening tabungan biasa dan sebagian lainnya ke dalam rekening deposito. Ketika pembagian laba deposito, laba tersebut dimasukkan ke dalam rekening tabungan biasa.

Pertanyaannya, apakah zakat harus dikeluarkan dari tabungan biasa saja atau dari keduanya, dan bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? Dan apakah wajib menggunakan bulan Arab (Qamariyah) sebagai standar dalam penghitungan haul dalam zakat? Mengingat saya selalu mengeluarkan zakat di setiap akhir tahun Masehi, karena bank Islam membagikan labanya pada akhir tahun Masehi.

Jawaban

Tidak boleh menabung di bank yang memberikan bunga, karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Dan zakat diwajibkan atas semua harta, baik yang ditabung maupun yang tidak, jika mencapai nisab dengan sendirinya, atau jika digabungkan dengan harta yang lain seperti barang dagangan dan sejenisnya, serta telah mencapai haul.

Tahun yang menjadi standar dalam penghitungan zakat adalah tahun Hijriyah dan bulan-bulan Qamariyah, bukan tahun Masehi atau bulan-bulan selain Qamariyah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9410

Lainnya

Kirim Pertanyaan