Seorang Perempuan Yang Mencabut Bulu Badannya

1 menit baca
Seorang Perempuan Yang Mencabut Bulu Badannya
Seorang Perempuan Yang Mencabut Bulu Badannya

Pertanyaan

Saya pernah bertanya kepada Anda hukum seorang perempuan yang mencabut bulu badannya dan telah dijawab semoga Allah memberkahi Anda tetapi Anda belum menyebut dalilnya, saya mohon menyebutkan dalil ?

Jawaban

Dalil seorang perempuan menyabut bulu rambut badannya adalah melaksanakan hukum asal, karena seorang perempuan dituntut berhias untuk suaminya, tidak ada dalil yang melarangnya kecuali dalil yang menunjukan larangan an-namsh, yaitu mencabut bulu dua alis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17594

Lainnya

Kirim Pertanyaan