Saudara Laki-Laki Memberikan Zakatnya Kepada Saudara Perempuan Yang Tidak Tinggal Serumah Dengannya

1 menit baca
Saudara Laki-Laki Memberikan Zakatnya Kepada Saudara Perempuan Yang Tidak Tinggal Serumah Dengannya
Saudara Laki-Laki Memberikan Zakatnya Kepada Saudara Perempuan Yang Tidak Tinggal Serumah Dengannya

Pertanyaan

Kami sekeluarga ayah, ibu, dan anak tinggal serumah dan kami memiliki saudara laki-laki yang sudah menikah, yang tinggal bersama kami dan menanggung kebutuhan kami. Terkadang ayah ikut juga memberikan nafkah. Begitu juga saudara laki-laki kami lainnya.

Dia terkadang ikut menanggung sebagian nafkah kami. Saudara yang pertama mempunyai zakat yang ingin dikeluarkannya dan kami memiliki saudara perempuan yang ingin menikah.

Apakah saudara laki-laki tersebut boleh membayarkan zakatnya kepada saudara perempuan kami untuk membantu persiapan pernikahannya? Apakah seorang saudara laki-laki boleh memberikan zakatnya kepada saudara perempuannya yang miskin yang tidak tinggal serumah dengannya atau tidak?

Jawaban

Tidak ada larangan bagi seorang saudara laki-laki memberikan zakatnya kepada saudara perempuannya yang tidak tinggal serumah dengannya jika saudara perempuannya tersebut termasuk orang yang berhak menerima harta zakat.

Jika saudara perempuan itu miskin, maka saudara laki-lakinya memberikan zakat karena kefakirannya sejumlah harta yang cukup memenuhi kebutuhannya selama satu tahun.

Jika sudah menerima harta zakat tersebut, maka saudara perempuan tadi berhak menggunakannya untuk hal-hal yang dibolehkan atau memenuhi kebutuhannya menjelang perkawinan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20422

Lainnya

Kirim Pertanyaan