Memberikan Zakat Untuk Orang Kafir

1 menit baca
Memberikan Zakat Untuk Orang Kafir
Memberikan Zakat Untuk Orang Kafir

Pertanyaan

Bolehkah memberikan zakat harta atau daging kurban kepada tetangga non-muslim atau musyrik yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kita?

Jawaban

Dalam surah at-Taubah, Allah menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” (QS. At Taubah : 60)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ketika mengutus Mu`adz ke Yaman,

“Berilah kabar kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka–kaum muslimin–yang diambil dari orang-orang kaya, kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir.” (Muttafaq ‘Alaih).

Oleh karena itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat kepada non-muslim, kecuali mualaf (non-muslim yang baru masuk Islam). Adapun memberikan daging kurban kepada tetangga atau kerabat non-muslim diperkenankan sebab masih tergolong sedekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3635

Lainnya

Kirim Pertanyaan