Jika Jumlah Ternak Mencapai Nisab Setelah Ditambah Dengan Hewan Yang Dibeli, Dihibahkan Atau Dengan Warisan, Maka Apakah Dihitung Dalam Nisab Ataukah Harus Mencapai Genap Satu Haul?

1 menit baca
Jika Jumlah Ternak Mencapai Nisab Setelah Ditambah Dengan Hewan Yang Dibeli, Dihibahkan Atau Dengan Warisan, Maka Apakah Dihitung Dalam Nisab Ataukah Harus Mencapai Genap Satu Haul?
Jika Jumlah Ternak Mencapai Nisab Setelah Ditambah Dengan Hewan Yang Dibeli, Dihibahkan Atau Dengan Warisan, Maka Apakah Dihitung Dalam Nisab Ataukah Harus Mencapai Genap Satu Haul?

Pertanyaan

Jika jumlah ternak dapat mencapai nisab setelah ditambah dengan hewan yang dibeli, dihibahkan atau dengan warisan, maka apakah dihitung dalam nisab ataukah harus mencapai genap satu haul?

Jawaban

Hewan ternak yang dimiliki dengan warisan, hibah atau beli tidak dihitung dalam nisab hingga mencapai satu tahun sejak dimiliki. Jika telah genap satu haul setelah nisab sempurna, maka diwajibkan zakat atasnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Zakat wajib dibayarkan dalam uang yang Anda warisi dari almarhum anak Anda jika telah sampai haul (satu tahun) sejak...
  • Jawaban 1, 2: Mengingat pertanyaan pertama dan kedua ini maksudnya sama dan banyak kasus lain yang serupa, maka Komite...
  • Buah tin tidak dikenai kewajiban zakat karena buah tin termasuk jenis buah-buahan seperti delima, pir dan sejenisnya, dan bukan...
  • alan kebaikan adalah banyak, alhamdulillah. Yang disyariatkan bagi seorang Muslim adalah melaksanakan salah satu jalan kebaikan itu sesuai kemampuannya...
  • Zakat emas didasarkan kepada berat timbangannya saat pengeluaran zakatnya setiap kali genap satu tahun (haul). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa kapas tidak wajib dizakati. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas para...

Kirim Pertanyaan