Jawaban Ulama:
Pada dasarnya, sumbangan yang diberikan kepada organisasi merupakan dukungan terhadap agenda-agenda yang telah dicanangkan. Itu merupakan sumbangan mutlak (umum). Organisasi berhak mendistribusikannya pada kegiatan-kegiatan positif apa pun yang mereka laksanakan, selama donatur tidak memberi syarat yang mengikat bahwa sumbangan itu adalah wakaf dan harus disesuaikan dengan tujuan mereka. Apabila donasi yang diberikan kepada organisasi adalah zakat, maka pendistribusiannya hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat seperti yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.