Menjadi Makmum Dari Imam Yang Meyakini Aqidah Hulul (Kemenyatuan Tuhan dengan Makhluk)

1 menit baca
Menjadi Makmum Dari Imam Yang Meyakini Aqidah Hulul (Kemenyatuan Tuhan dengan Makhluk)
Menjadi Makmum Dari Imam Yang Meyakini Aqidah Hulul (Kemenyatuan Tuhan dengan Makhluk)

Pertanyaan

Di desa ini terdapat sebuah masjid yang lantainya dilapisi dengan permadani. Jamaah masjid tersebut mencapai sekitar lima ratus muslim. Akan tetapi, sangat disayangkan imam masjid ini meyakini aqidah yang rusak dan keyakinan tentang hulul. Dia meyakini bahwa Allah ada di semua tempat.

Terdapat banyak khurafat dan bid`ah yang dilakukan di dalam masjid tersebut yang membuat saya tidak betah untuk berdiam diri. Akhirnya, saya berdiskusi dengan imam masjid tersebut. Saya sampaikan kepadanya berbagai dalil dan bukti bahwa Allah bersemayam di atas `Arsy-Nya, tanpa ada penggambaran tentang caranya dan tanpa ada penyamaan dengan makhluk-Nya.

Saya menggunakan dalil-dalil berikut ini: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

” (Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas `Arsy.” (QS. Thaahaa : 5)

Saya juga menyebutkan kisah terjadinya Isra’ dan Mi`raj. Saya sampaikan pula hadis tentang budak wanita yang ditanya oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (tentang di mana Allah berada). Saya bacakan pula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ

“Kepada-Nyalah perkataan-perkataan yang baik naik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya” (QS. Faathir : 10)

Namun, dia tetap tidak mau menerima argumen-argumen yang saya lontarkan. Dia tetap bersikeras dengan aqidahnya. Perlu saya sampaikan bahwa terdapat masjid lain di desa saya, namun di dalamnya juga terdapat berbagai khurafat dan bid`ah yang sama.

Pertanyaan saya adalah; apakah saya boleh menjadi makmum bagi imam tersebut ataukah tidak, sedangkan saya ingin melakukan salat berjamaah?

Jawaban

Mereka adalah orang-orang kafir. Tidak boleh menjadi makmum bagi mereka sebab shalatnya tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6825

Lainnya

Kirim Pertanyaan