Hukum Mengubah Niat dari Shalat Sendiri Menjadi Imam

2 menit baca
Hukum Mengubah Niat dari Shalat Sendiri Menjadi Imam
Hukum Mengubah Niat dari Shalat Sendiri Menjadi Imam

Pertanyaan

Jika seseorang masuk masjid lalu mendapati salat jamaah telah selesai dilaksanakan -kemudian ia salat sendirian tapi tidak lama kemudian datang orang lain yang belum salat -apakah ia boleh menjadi imam dan mengubah niatnya dari awalnya niat salat sendirian ke niat menjadi imam jamaah?

Jawaban

Orang yang shalat sendirian boleh berpindah dari niat shalat sendirian ke niat menjadi imam jika memang ada orang yang datang hendak shalat dan bermakmum di belakangnya sebagaimana yang dijelaskan secara rinci oleh para ulama.

Dalam kitab Al-Muqni` dikatakan, “Apabila niat takbiratul ihram secara sendirian kemudian bermakmum, maka tidak sah menurut dua riwayat yang shahih. Dan apabila niat menjadi imam, sah dalam amalan sunnah, tidak sah dalam amalan wajib. Dan juga bisa menjadi sah dan inilah yang lebih benar menurutku.”

Dan, ia menyatakan dalam Hasyiyahnya, pada perkataan “Dan bisa jadi sah”, bahwa Ahmad bin Hanbal telah meriwayatkan hadits yang menguatkan pendapat itu dan ini adalah mazhab Syafi`i.

Pengarang (Al-Muqni`) berkata: “Pendapat tersebut adalah pendapat yang benar -insya Allah Ta’ala- karena hal itu telah ditetapkan sebagai amalan sunnah, sedangkan hukum asal adalah menyamakan amalan yang wajib dengan amalan yang sunnah, juga berdasarkan hadits Jabir dan Jabbar, serta karena hal itu diperlukan.

Penjelasannya: orang yang shalat sendirian jika didatangi jamaah dan bermakmum padanya, kemudian ia menghentikan shalatnya dan memberitahu pada para makmum itu tentang shalatnya, maka ini termasuk perbuatan buruk karena ia telah membatalkan ibadah.

Tapi, jika ia menyelesaikan shalatnya terlebih dahulu baru kemudian memberitahu pada jamaah bahwa shalat mereka tidak sah (karena berbeda jenis shalat), maka ini jauh lebih buruk dan lebih berat kesalahannya.

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan pendapat inilah yang benar berdasarkan dalil-dalil disebutkan, juga karena mendapatkan keutamaan shalat jamaah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (1389)

Lainnya

  • Sepengetahuan kami, tidak ada dalil yang memerintahkan untuk mengucap salam setelah sujud tilawah. Mengucapkan salam setelah sujud tilawah hanyalah...
  • Iya boleh. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan yang lainnya أن رجلاً من الأنصار كان يؤمهم...
  • Pertama, diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah bersabda, من نام عن صلاة أو...
  • Pertama, tayamum yang Anda kerjakan tidak sah, karena Anda tidak membasuh wajah dengan kedua telapak tangan setelah Anda menepuk...
  • Iqamah terdiri dari sebelas kalimat, yang masing-masing kalimat diucapkan satu kali saja tanpa diulangi, kecuali bacaan takbir dan kalimat...
  • Sunnah fi’liyyah (perbuatan) dan qauliyyah (perkataan) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjukkan bahwa shalat berjamaah diselenggarakan di masjid, bahkan...

Kirim Pertanyaan