Berdoa Setelah Melaksanakan Shalat Wajib (Fardhu)

1 menit baca
Berdoa Setelah Melaksanakan Shalat Wajib (Fardhu)
Berdoa Setelah Melaksanakan Shalat Wajib (Fardhu)

Pertanyaan

Belakangan ini banyak terjadi perdebatan dan perselisihan di antara ulama di berbagai daerah di Bangladesh tentang permasalahan berdoa setelah salat wajib. Imam dan makmum biasa berdoa menghadap kiblat dengan mengangkat kedua tangan setiap selesai melaksanakan salat wajib lima waktu. Para makmum mengikuti dengan hanya mengucapkan Allahumma amiin (Ya Allah kabulkanlah) … Allahumma amiin (Ya Allah kabulkanlah) sambil mengangkat tangan dan mengeraskan suara mereka.

Di penghujung doa mereka mengusap wajah mereka dengan kedua tangan ketika selesai berdoa. Konflik, permusuhan, dan perpecahan mulai terjadi di antara sesama ulama dan sesama masyarakat awam karena mereka mengikuti ulamanya. Sebagian orang menyebutnya bid’ah, tetapi sebagian yang lain menyebutnya boleh dan termasuk sunnah.

Mohon kesediaan Anda menjelaskan hal yang benar dalam masalah ini disertai dalil dari Al-Qur’an, sunnah, dan pendapat ulama. Saya juga mohon penjelasan tentang adab dan tata cara berdoa beserta tempat-tempat yang dibolehkan untuk berdoa secara berjama’ah. Terima kasih banyak. Fatwa Anda insya Allah akan berpengaruh besar dalam mengakhiri perselisihan. Wassalamu`alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Jawaban

Kaum muslimin harus mengetahui kebenaran yang mereka lakukan dalam shalat dan doa mereka. Apakah hal itu bersumber dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Salam atau bid’ah yang dibuat-buat yang, seiring dengan perjalanan waktu, menjadi kebiasaan masyarakat dan dianggap sebagai kewajiban agama yang dapat membuat mereka marah demi mempertahankannya.

Seorang muslim seyogyanya mengetahui bahwa bid’ah jenis ini bukanlah bid’ah penyebab kekafiran yang mengeluarkan seorang muslim dari Islam atau menjadikan salat yang dilakukannya batal.

Namun, itu hanya sebatas bid’ah yang tidak memiliki landasan dalam agama dan seorang muslim yang melakukannya tidak mendapatkan pahala karena tidak berdasarkan dalil dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Salam.

Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh saling bermusuhan atau berpindah masjid dan meninggalkan jama’ah karena hal ini. Namun, seorang muslim dapat bermakmum salat di belakang orang yang melakukan hal itu untuk mencegahnya dan menyampaikan bahwa perbuatannya tidak sesuai dengan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14791

Lainnya

  • Iman itu terbagi-bagi, dan dia bisa bertambah dan berkurang, sebagaimana difirmankan oleh (Allah) Ta’ala, وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ...
  • Penyelenggaraan pesta, pembagian hadiah, dan yang sejenisnya tidak boleh dilakukan untuk memperingati ulang tahun seseorang, peresmian toko, sekolah atau...
  • Orang yang berhubungan dengan istrinya pada malam hari dan junub di pagi hari, puasanya sah. Begitu juga orang yang...
  • Memberi upah seseorang karena membaca Al-Qur’an untuk si mayit itu tidak boleh karena itu termasuk bid’ah dan karena tidak...
  • Jika orang yang sedang bepergian diperbolehkan meng-qashar shalat, maka artinya diperbolehkan juga tidak berpuasa bulan Ramadhan, baik itu untuk...
  • Orang yang melakukan syirik besar, seperti berdoa dan meminta pertolongan kepada orang yang sudah mati, tetapi kemudian dia bertaubat...

Kirim Pertanyaan