Saya Ingin Menghajikan Ayah Saya Yang Sudah Meninggal Kira-Kira Satu Setengah Tahun Yang Lalu

27 Februari 2020 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya ingin menghajikan ayah saya yang telah meninggal dunia kira-kira satu setengah tahun yang lalu. Apakah hajinya akan diterima atau tidak? Mohon dijelaskan kepada saya dengan ayat-ayat Al-Quran beserta tafsirnya, serta hadits-hadits Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Selama hidupnya, ayah saya menjalani aktivitas sebagai imam masjid, dan saya, anaknya, belajar di sekolah. Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah atas ayah kami rahimahullah. Mudah-mudahan Allah menempatkannya bersama orang-orang yang mati syahid.

Jawaban Ulama:

Jika Anda telah menunaikan ibadah haji untuk diri Anda, maka Anda boleh menghajikan ayah Anda yang sudah meninggal dunia. Ini merupakan bakti kepada ayah Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 13811