Kecurangan Dalam Jual Beli

1 menit baca
Kecurangan Dalam Jual Beli
Kecurangan Dalam Jual Beli

Pertanyaan

Saya seorang petani dan mempunyai sedikit gandum. Ukurannya sebanyak satu kali angkutan mobil pick up biasa. Saya memiliki sertifikat dari Instansi Pertanian bahwa saya adalah petani. Kemudian saya menjual hasil tanaman saya kepada saudara saya dengan harga sebesar 10.000 riyal misalnya.

Saudara saya mengambil sertifikat saya yang saya peroleh dari Instansi Pertanian dan menggabungkan hasil pertanian saya yang sedikit ini dengan hasil pertaniannya yang sangat banyak yang bisa mengisi truk besar (six) atau tronton atau trailer kemudian menyerahkannya ke pabrik tepung sedangkan sertifikatnya atas nama saya. Perlu saya sampaikan bahwa saya menjualnya dengan harga yang telah disebutkan di atas sepuluh ribu riyal (10.000).

Apakah ini boleh saya lakukan atau hal ini adalah penipuan yang diharamkan dan membohongi pemerintah? Saya mohon bantuan untuk dibalas secepat mungkin, Insya Allah, karena adanya kebutuhan yang sangat mendesak. Kebanyakan petani melakukan perbuatan ini dengan beralasan, tidak apa-apa penjual membeli (pertanian tersebut) sesuai harga yang telah disepakati dan sertifikat tersebut memberikan manfaat kepada pembeli sementara penjual tidak dirugikan.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka jual beli tersebut tidak boleh dilakukan karena mengandung penipuan dan kebohongan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12564

Lainnya

Kirim Pertanyaan