Zakat Pertokoan Yang Menjual Perlengkapan Mobil Yang Bukan Asli

1 menit baca
Zakat Pertokoan Yang Menjual Perlengkapan Mobil Yang Bukan Asli
Zakat Pertokoan Yang Menjual Perlengkapan Mobil Yang Bukan Asli

Pertanyaan

Saya memiliki toko yang menjual perlengkapan mobil tetapi bukan suku cadang asli. Saya menaksir harganya sekitar (600.000) enam ratus ribu riyal. Namun sebagian barang perlengkapan tersebut ada yang rusak, sudah lama dan tidak bermodel dan sebagian yang lain penjualannya sangat lambat.

Saya memiliki hutang kepada pemilik barang sekitar empat ratus ribu riyal (400.000). Saya tidak mampu melunasinya karena minimnya daya beli, dan hasil dari penjualan barang saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang terdiri dari 22 orang, 16 perempuan dan 6 laki-laki.

Apakah saya harus mengeluarkan zakat dari keseluruhan nilai barang perlengkapan tersebut? Padahal setiap tahun saya hanya membayar zakat dari barang senilai seratus ribu riyal dan tidak mampu membayar zakat dari sisa nilai barang tersebut yaitu hutang saya dan nilai barang yang rusak.

Apakah saya harus mengeluarkan zakat dari nilai hutang saya dan nilai barang yang rusak atau cukup dengan zakat dari seratus ribu yang biasa saya bayar?

Jawaban

Anda harus mengeluarkan zakat barang-barang perlengkapan yang Anda miliki sebagai barang perniagaan ketika telah mencapai haul atau menyempurnakan haul dari nilai barang yang anda beli, yaitu dengan menaksirnya sesuai dengan harganya saat itu lantas Anda keluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari harga penaksiran tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19975

Lainnya

Kirim Pertanyaan