Jawaban Ulama:
Jika anak-anak perempuan yang mengalami keterbelakangan mental itu tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhan mereka, maka wali mereka boleh menerima sedekah untuk mereka sesuai kebutuhan dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Ia tidak boleh mengambil sedikit pun dari sedekah yang diberikan kepada mereka karena sumbangan tersebut diperuntukkan untuk mereka.
Saudara perempuan mereka juga tidak boleh mengambil sedikit pun dari sumbangan yang diberikan untuk mereka. Jika mereka mendapatkan jaminan sosial dari negara melalui program pengasuhan penderita keterbelakangan mental, maka sedekah untuk mereka tidak boleh diterima atau diambil karena mereka tidak membutuhkannya lagi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.