Mengeluarkan Zakat Dari Hasil Panen Yang Disiapkan Untuk Benih

1 menit baca
Mengeluarkan Zakat Dari Hasil Panen Yang Disiapkan Untuk Benih
Mengeluarkan Zakat Dari Hasil Panen Yang Disiapkan Untuk Benih

Pertanyaan

Saya memiliki lahan pertanian yang terletak di kawasan selain kawasan yang saya tempati. Ketika datang musim panen, yaitu panen gandum, saya memanen dan mengumpulkan kemudian mengirimnya ke tempat penggilingan. Namun, saya menyisakan 400 karung, tetapi terkadang 200 karung dan terkadang 100 karung untuk saya jadikan benih pada tahun depan. Hal ini saya lakukan secara terus-menerus.

Pertanyaannya adalah apakah gandum yang saya sisakan dan tidak saya kirim ke penggilingan serta saya siapkan untuk benih pada tahun depan, insyaallah, harus dizakati? Jika itu wajib dizakati, apakah saya boleh membagikannya di kawasan tempat saya tinggal atau saya harus membagikannya di kawasan tempat lahan pertanian tersebut? Apakah saya boleh memberikan zakatnya kepada para kerabat saya, termasuk yang lemah dan para wanita?

Jawaban

Pertama, Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib mengeluarkan zakat atas gandum yang Anda sisakan tersebut. Dari sisi kewajiban zakat, status hukumnya pun sama dengan gandum yang Anda kirim ke penggilingan gandum.

Kedua, Zakat boleh dipindahkan dari satu kawasan ke kawasan lain jika terdapat maslahat yang lebih besar. Berdasarkan hal ini, apabila pendistribusiannya kepada orang-orang yang berhak di tempat Anda tinggal mengandung maslahat yang lebih besar dibanding pembagiannya di kawasan tempat lahan pertanian tersebut, maka hal itu dibolehkan.

Ketiga, Adapun memberikan zakat kepada para kerabat yang fakir dan miskin, yang bukan asal dan cabang keturunan, adalah lebih baik karena hal itu adalah sedekah dan silaturahmi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15611

Lainnya

Kirim Pertanyaan