Seorang Mukallaf Terlambat Membayar Zakat Tahun Lalu, Maka Bagaimanakah Cara Pembayarannya? |
Pertanyaan
Jika seorang mukallaf terlambat membayar zakat tahun lalu dan ingin membayarkannya dalam bentuk uang bersama zakat tahun ini, maka apakah perhitungan nilai hartanya berdasarkan harga tahun lalu ataukah berdasarkan harga tahun ini? Perlu diketahui, biasanya terdapat perbedaan harga dalam dua tahun tersebut.
Jawaban
Yang diwajibkan adalah membayar dengan harta yang dizakati itu sendiri. Jika pengumul zakat ingin mengambil nilai (uang) dari harta yang dizakati, maka dihitung nilainya berdasarkan ketetapan syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.