Memberikan Zakat Kepada Cucu Dan Istri Anak

1 menit baca
Memberikan Zakat Kepada Cucu Dan Istri Anak
Memberikan Zakat Kepada Cucu Dan Istri Anak

Pertanyaan

Anak saya wafat dan meninggalkan beberapa orang anak dan seorang istri. Dia tidak meninggalkan harta dan kekayaan untuk mereka. Oleh karena itu, saya memberi mereka tempat tinggal di dekat saya di rumah tersendiri. Saya mempunyai beberapa harta zakat.

Apakah saya boleh memberi mereka sebagian dari harta zakat? Jika tidak boleh, maka apakah saya boleh memberikan zakat tersebut kepada ibu mereka dan dia nanti yang membelanjakan harta itu untuk diri dan anak-anaknya? Saya mohon diberi fatwa. Semoga Allah memberi Anda ganjaran.

Jawaban

Anda tidak boleh memberi mereka sebagian dari zakat mal Anda karena menafkahi mereka adalah kewajiban Anda. Anda harus menafkahi mereka dari harta Anda secukupnya dan semampu Anda karena harta zakat tidak boleh diberikan kepada anak, cucu, ayah, dan ibu, kakek atau nenek.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15218

Lainnya

Kirim Pertanyaan