Mengalokasikan Zakat Untuk Pembangunan Masjid

1 menit baca
Mengalokasikan Zakat Untuk Pembangunan Masjid
Mengalokasikan Zakat Untuk Pembangunan Masjid

Pertanyaan

Apa pendapat Anda semoga Allah senantiasa memberi kemuliaan kepada Anda tentang seseorang yang mengalokasikan zakatnya untuk pembangunan masjid, baik itu untuk pembangunan masjid baru dan pemeliharaan, untuk perbaikan dan perlengkapan maupun lainnya? Bolehkah zakat dialokasikan untuk hal-hal semacam ini dan apakah itu termasuk fisabilillah dan ibnu sabil?

Jawaban

Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka zakat tidak boleh dialokasikan untuk yang semacam itu. Orang yang terlanjur melakukan hal itu harus mengeluarkan ganti dari zakat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14371

Lainnya

  • Setelah mempelajari pertanyaan yang diajukan maka Komite Tetap menjawab sebagai berikut: jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan, di mana...
  • Seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada kerabat atau tetangganya yang non-muslim, baik berupa makanan, pakaian, barang, atau bahkan daging...
  • Anda harus mengeluarkan zakat harta yang dimiliki si tukang pewarna pakaian yang diwakilkan pada Anda, serta sudah dipersiapkan untuk...
  • Apabila mereka adalah anak-anak yang fakir, maka selayaknya dibiayai dan diberi harta zakat sesuai dengan kebutuhannya. Sebab, dalam kasus...
  • Setelah mempelajari pertanyaan tersebut, Komite menulis jawaban sebagai berikut: Kopi termasuk jenis biji-bijian yang ditakar (tidak cepat rusak) dan...
  • Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada hamba-Nya yang kaya, yaitu orang yang memilki harta melebihi nisab zakat. Zakat...

Kirim Pertanyaan