Menambahkan Harta Kepada Emas Untuk Dikeluarkan Zakatnya Jika Emas Saja Tidak Memenuhi Syarat Nisab

1 menit baca
Menambahkan Harta Kepada Emas Untuk Dikeluarkan Zakatnya Jika Emas Saja Tidak Memenuhi Syarat Nisab
Menambahkan Harta Kepada Emas Untuk Dikeluarkan Zakatnya Jika Emas Saja Tidak Memenuhi Syarat Nisab

Pertanyaan

Apa dalil tentang keharusan menambahkan harta kepada emas untuk dapat dikeluarkan zakatnya jika emas itu sendiri tidak memenuhi syarat nisab dan demikian juga sebaliknya?

Jawaban

Harta, baik perak, uang kertas atau nilai dari barang dagangan, wajib digabungkan dengan emas dalam rangka menyempurnakan ukuran nisab karena ukuran nisab ini didapat dengan keseluruhan harta dan emas sehingga zakatnya wajib dikeluarkan dan karena yang wajib dalam barang dagangan adalah mengeluarkan nilai zakatnya dengan standar uang emas atau perak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17943

Lainnya

Kirim Pertanyaan