Memberikan Zakat Kepada Sanak Saudara

1 menit baca
Memberikan Zakat Kepada Sanak Saudara
Memberikan Zakat Kepada Sanak Saudara

Pertanyaan

Saya memiliki sanak saudara yang fakir. Jika saya harus berzakat, apakah saya boleh memberikannya kepada mereka?

Jawaban

Jika yang dimaksud dengan sedekah adalah zakat yang diwajibkan dalam harta, maka zakat tersebut boleh diberikan kepada sanak saudara bila mereka termasuk golongan delapan yang boleh menerima zakat, selain asal keturunan (bapak sampai asal usul ke atas) dan keturunan cabang (anak-anak sampai ke bawah).

Jika yang dimaksud dengan sedekah adalah sedekah sunah, maka sedekah tersebut boleh diberikan kepada seluruh sanak kerabat, baik bapak, anak-anak atau yang lainnya. Bahkan bersedekah kepada sanak saudara lebih utama, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

صدقتك على المسكين صدقة وعلى ذي الرحم اثنتان صدقة وصلة

“Sedekahmu kepada orang miskin bernilai sedekah saja sedangkan sedekahmu kepada sanak famili adalah sedekah dan silaturahim.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Tirmizdi, Nasa’i, dan Imam Ahmad.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18938

Lainnya

Kirim Pertanyaan