Memberikan Atau Menyalurkan Zakat Kepada Keluarga Nabi

2 menit baca
Memberikan Atau Menyalurkan Zakat Kepada Keluarga Nabi
Memberikan Atau Menyalurkan Zakat Kepada Keluarga Nabi

Pertanyaan

Saya mendengar bahwa tidak boleh memberikan, atau lebih tepatnya menerima sedekah bagi Ahli Bait Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Mereka adalah Bani Hasyim dan Bani al-Muththalib radhiyallahu `anhum. Apakah yang saya dengar itu benar? Jika benar, apakah terdapat kewajiban-kewajiban khusus bagi Ahlu Bait yang tidak berlaku bagi kaum Muslimin lainnya?

Ada sebuah keluarga yang nasabnya berujung kepada `Aqil radhiyallahu `anhu. Keluarga tersebut mempunyai seorang kerabat dari kalangan kaum Muslimin biasa. Dia adalah nenek mereka dari pihak ibu. Nenek mereka itu mendapatkan harta zakat. Sebagai kerabat dari keluarga tersebut, maka nenek itu pun memberi hadiah kepada anak-anak mereka dari harta zakat yang dia terima. Apakah mereka boleh mengambil hadiah itu?

Jawaban

Pertama: Orang-orang yang telah disebutkan dalam pertanyaan tidak boleh diberi zakat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang mengharamkan sedekah kepada mereka. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah, dari Abdul Muthalib bin Rabi`ah bin al-Harits radhiyallahu `anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إن الصدقة لا تنبغي لآل محمد، إنما هي أوساخ الناس

“Sesungguhnya zakat tidak patut diperuntukkan bagi keluarga Muhammad, karena zakat itu adalah kotoran (untuk mensucikan diri) manusia.”

Dalam riwayat lain disebutkan,

إنها لا تحل لمحمد ولا لآل محمد

“Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan tidak pula bagi keluarga Muhammad.”

Kedua: Jika seseorang yang bukan dari kalangan Ahli Bait Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam diberi dari harta zakat, lalu dia memberi hadiah dari harta zakat yang dia peroleh tersebut kepada seseorang Ahlu Bait, maka Ahlu Bait tersebut boleh menerimanya dan memanfaatkannya .

Berkaitan dengan hal ini, Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anha berkata ,

بَعث إليّ رسول الله صلى الله عليه وسلم بشاة من الصدقة، فبعثت إلى عائشة منها بشيء، فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: هل عندكم من شيء؟، فقالت: لا، إلا أن نسيبة بعثت إلينا من الشاة التي بعثتم بها إليها، فقال: إنها قد بلغت محلها

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengirim kepadaku seekor kambing sedekah. Lalu saya mengirim sebagian dagingnya kepada Aisyah. Ketika Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam datang, beliau bertanya, “Apakah kalian memiliki sesuatu?” Aisyah menjawab, “Tidak, hanya saja Nusaibah mengirim sebagian daging kambing yang Anda kirim kepadanya.” Maka beliau menjawab, “Kambing itu telah sampai pada tempatnya.” (Muttafaq `Alaih , dan lafalnya mengikuti redaksi riwayat Muslim.)

Dalam hadits Barirah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

أنها عليها صدقة ولنا هدية

“Sesungguhnya itu adalah sedekah untuknya, sedangkan untuk kami adalah hadiah.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7778

Lainnya

Kirim Pertanyaan