Menyesal Karena Mengambil Mobil Hak Ahli Waris Di Antaranya Ada Anak Yang Masih Kecil Lalu Ingin Menyerahkan Sejumlah Uang Sebagai Biaya Sewa

1 menit baca
Menyesal Karena Mengambil Mobil Hak Ahli Waris Di Antaranya Ada Anak Yang Masih Kecil Lalu Ingin Menyerahkan Sejumlah Uang Sebagai Biaya Sewa
Menyesal Karena Mengambil Mobil Hak Ahli Waris Di Antaranya Ada Anak Yang Masih Kecil Lalu Ingin Menyerahkan Sejumlah Uang Sebagai Biaya Sewa

Pertanyaan

Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris beberapa orang perempuan dan satu anak laki-laki berusia sekitar tiga tahun. Harta yang ditinggalkannya adalah sebuah mobil sewaan. Mobil itu dipegang oleh salah seorang sepupunya yang juga suami dari putri almarhum, salah satu ahli warisnya.

Allah mentakdirkan saya membutuhkan mobil tersebut dan meminjamnya selama sepuluh hari dari orang yang memegang mobil tersebut. Saya memanfaatkan mobil itu untuk bekerja purna waktu mengantarkan para siswa. Setelah sepuluh hari, mobil itu saya kembalikan dalam kondisi seperti semula saat saya meminjamnya.

Namun, saya betul-betul menyesal atas perbuatan saya ini. Sebab, mobil itu bukan milik orang yang bersangkutan melainkan hak ahli waris almarhum. Di antaranya adalah satu orang anak perempuan dan laki-laki yang masih kecil. Tidak ada yang menafkahi mereka selain Allah dan para dermawan.

Saya memutuskan untuk menghitung sewa mobil tersebut sesuai biaya yang biasa dikenakan oleh sebuah lembaga (yang bergerak di bidang sewa-menyewa) untuk sepuluh hari. Akan tetapi, saya bingung mengenai beberapa hal berikut ini: Ahli waris mana yang harus saya beri hasil sewa mobil itu?

Apakah harus saya berikan kepada anak perempuan dan laki-laki yang masih kecil itu, atau seluruh ahli waris? Ataukah saya sedekahkan hasilnya itu atas nama almarhum pemilik mobil? Perlu diketahui bahwa semua ahli waris memiliki kondisi finansial yang baik, kecuali anak-anak kecil itu dan ibu mereka. Mohon beri saya penjelasan.

Jawaban

Anda harus membayar semua hasil sewa mobil selama sepuluh hari yang Anda gunakan itu kepada semua ahli waris. Namun jika para ahli waris dewasa merelakan hak mereka, maka boleh diserahkan kepada sebagiannya. Untuk bagian anak-anak kecil dapat diserahkan kepada wali mereka yang sah menurut syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19611

Lainnya

Kirim Pertanyaan