Memberikan Zakat Kepada Para Pelajar Miskin Dari Kalangan Anak Yatim Atau Yang Lain Dalam Rangka Menjamin Tempat Tinggal, Pakaian, Dan Hidup Mereka

1 menit baca
Memberikan Zakat Kepada Para Pelajar Miskin Dari Kalangan Anak Yatim Atau Yang Lain Dalam Rangka Menjamin Tempat Tinggal, Pakaian, Dan Hidup Mereka
Memberikan Zakat Kepada Para Pelajar Miskin Dari Kalangan Anak Yatim Atau Yang Lain Dalam Rangka Menjamin Tempat Tinggal, Pakaian, Dan Hidup Mereka

Pertanyaan

Jami’ah Islamiyah Makhzanul ‘Ulum yang terletak Dhaka – Bangladesh merupakan sebuah yayasan keagamaan Islam. Yayasan ini melayani ilmu pengetahuan dan akidah sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah dan pemahaman Salaf. Yayasan ini mengasuh anak-anak kaum muslimin yang yatim, miskin, dan putus harapan dengan cara memberikan jaminan tempat tinggal, biaya hidup, buku-buku sekolah, dan biaya-biaya yang lain. Apakah orang-orang kaya dari luar atau dalam negeri boleh menyalurkan zakat mereka kepada anak-anak yang diasuh oleh pihak Yayasan?

Jawaban

Zakat boleh diberikan kepada para pelajar miskin, baik dari kalangan anak yatim atau yang lainnya, dalam rangka menjamin tempat tinggal, pakaian, dan biaya hidup mereka karena mereka itu termasuk pihak yang berhak menerima zakat yang disebutkan dalam firman Allah,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16813

Lainnya

Kirim Pertanyaan