Memberi Zakat kepada Orang Yang Tidak Dikenali Identitasnya

1 menit baca
Memberi Zakat kepada Orang Yang Tidak Dikenali Identitasnya
Memberi Zakat kepada Orang Yang Tidak Dikenali Identitasnya

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda yang terhormat, bahwa saat pembagian zakat, hadir orang-orang badui, orang Yaman, dan warga setempat yang mustahil diketahui identitas mereka sebenarnya, sedangkan mereka mengaku sebagai fakir miskin.

Bolehkah saya memberi mereka bagian dari harta zakat berdasarkan pengakuan mereka sebagai fakir miskin? Saya mohon Anda memberi kami jawaban mengenai hal ini. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada Anda semuanya untuk melakukan hal yang dia cintai dan ridhai. Semoga dianugrahi umur panjang.

Jawaban

Apabila kuat dugaan bahwa orang yang meminta zakat itu masuk kriteria yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin dan pengurus-pengurus zakat.” (QS. At Taubah : 60)

Dengan adanya ciri atau bukti yang menunjukkan bahwa kondisinya benar, maka boleh diberi zakat. Namun, jika tidak ada ciri atau buktinya, maka tidak perlu diberi.

Akan tetapi, jika peminta zakat itu mengaku fakir dan Anda tidak tahu identitas sebenarnya, maka tidak malah jika mau diberi zakat. Kecuali, orang yang fisiknya kuat.

Katakanlah kepadanya sebagaimana yang disabdakan Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada orang yang meminta zakat, dan beliau melihat keduanya adalah orang kuat,

إن شئتما أعطيتكما ولا حَظَّ فيها لغني ولا لقوي مكتسب

“Sekiranya kalian berdua berkenan, maka aku akan memberi kepada kalian berdua. Dan tidak ada bagian bagi orang kaya dan tidak pula orang yang kuat lagi mampu berusaha.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7053

Lainnya

Kirim Pertanyaan