Yang Harus Dilakukan Terhadap Kertas-kertas Mushaf Yang Sudah Rusak

1 menit baca
Yang Harus Dilakukan Terhadap Kertas-kertas Mushaf Yang Sudah Rusak
Yang Harus Dilakukan Terhadap Kertas-kertas Mushaf Yang Sudah Rusak

Pertanyaan

Apabila seorang laki-laki atau seorang murid membaca Al-Quran dengan satu mushaf dalam waktu yang lama hingga kertas-kertas mushaf menjadi usang dan robek dan kertas-kertas tersebut tidak dibuang di kotak sampah, apakah ia dikubur atau dibakar? Apa dalil dari jawaban terhadap pertanyaan ini?

Jawaban

Kertas mushaf yang telah robek dan rusak tidak boleh dibuang di kotak sampah dan di jalanan, akan tetapi ia dikubur di tanah yang suci atau dibakar untuk menjaganya agar tidak dilecehkan sebagaimana dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum pada masa Utsman radhiyallahu ‘anhu ketika mereka mengodifikasikan Al-Quran di dalam mushaf-mushaf induk yang dibagikan oleh Utsman radhiyallahu ‘anhu di berbagai kawasan negara Islam dan dia membakar yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18148

Lainnya

Kirim Pertanyaan