Membayar Zakat Perniagaan Dengan Barang Dagangan Sejenisnya

2 menit baca
Membayar Zakat Perniagaan Dengan Barang Dagangan Sejenisnya
Membayar Zakat Perniagaan Dengan Barang Dagangan Sejenisnya

Pertanyaan

Apakah saya boleh membayar zakat perniagaan dengan barang dagangan sejenisnya? Pemilik toko yang menjual alat-alat rumah tangga, umpamanya, membayar zakat perniagaan mereka itu dengan alat-alat rumah tangga yang mereka jual, tanpa menghitung nilainya dan tidak mengeluarkannya dalam bentuk uang tunai. Berapakah ukuran zakat perniagaan yang wajib dikeluarkan dan bagaimana pula cara menghitungnya? Semoga Allah membimbing kita untuk melakukan apa yang disukai-Nya. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Jawaban

Menurut kaidah dasar tentang barang dagangan, jika nilai barang tersebut sudah mencapai jumlah nisab dengan sendirinya atau digabungkan dengan uang yang dimiliki, maka nilai barang dagangan tersebut dihitung menurut harga pasar yang berlaku ketika sudah genap berjalan satu tahun (haul). Selanjutnya, dari total tersebut dikeluarkan sebesar 1/40 atau 2,5 % dalam bentuk uang tunai.

Namun, jika tidak memungkinkan untuk mengeluarkan zakat perniagaan dalam bentuk uang atau ada tuntutan untuk mengeluarkannya dalam bentuk barang dagangan, seperti untuk memenuhi kepentingan fakir miskin, disertai sikap hati-hati pezakat dalam mengeluarkan zakat barang dagangan tersebut dengan jumlah yang sesuai, maka pembayaran zakat seperti ini boleh dilakukan dan tidak dilarang.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis Bukhari di kitab Shahih-nya (Bab Zakat dengan barang, halaman 2/122), yang diriwayatkan dari Thawus secara Mauquf. Hadis tersebut menyebutkan bahwa Mu’adz Radhiyallahu `Anhu berkata kepada penduduk Yaman: “Berikan kepadaku pakaian Khamish atau Labis ketika bersedekah, sebagai ganti dari gandum dan jagung.

Ini lebih mudah bagi kalian dan lebih baik bagi para sahabat Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di Madinah.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada kaum wanita,

تصدقن ولو من حليكن

“Bersedekahlah kalian (kaum wanita) meskipun dengan perhiasan kalian.”

Hadis ini tidak membedakan antara sedekah wajib (zakat) dan sedekah sunah sehingga kaum wanita melemparkan (memberikan) anting-anting dan kalungnya. Bahkan, hadis ini tidak membedakan antara emas dan perak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19692

Lainnya

  • Anda wajib mengeluarkan zakat atas keuntungan saham yang Anda terima jika telah mencapai satu nisab dan telah berlalu satu...
  • Pada sapi yang digembalakan pada sebagian besar masa haul maksudnya sapi tersebut digembalakan sepanjang masa haul seluruhnya atau sebagian...
  • Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku-buku syariat tidak ada riba dalam uang dan sebagaimana yang disebutkan Imam Syafi`i dalam kitabnya...
  • Saham dibagi menjadi dua: Saham Tijari (saham bisnis), yang mana pemiliknya membelinya dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Saham jenis ini...
  • Tauhid Rububiyyah adalah mengesakan Allah dalam segenap perbuatan-Nya berupa penciptaan, pemberian rezeki, menghidupkan, mematikan, dan lain sebagainya. Sedangkan Tauhid...
  • Uang itu wajib dizakati, karena tercakup dalam keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban berzakat. Niatannya menggunakan uang tersebut untuk menikah...

Kirim Pertanyaan