Apakah Sebuah Lembaga Boleh Menginvestasikan Zakat Yang Diterimanya?

1 menit baca
Apakah Sebuah Lembaga Boleh Menginvestasikan Zakat Yang Diterimanya?
Apakah Sebuah Lembaga Boleh Menginvestasikan Zakat Yang Diterimanya?

Pertanyaan

Bolehkah Lembaga Sosial Islam Internasional menginvestasikan harta zakat yang terkadang disimpan di bank-bank sampai selesai disalurkan, dan investasinya tidak berpengaruh pada tata tertib dan pelaksanaan penyalurannya pada golongan penerima zakat yang ditentukan sesuai syariat, yakni investasinya harus dalam bidang-bidang cair? Sehingga dapat diperoleh pada saat dibutuhkan dan pada bidang-bidang investasi yang lazim dan dapat diandalkan.

Kami tidak mengatakan terjamin agar tidak bercampur dengan hal yang haram atau syubhat. Hanya saja, lembaga tersebut bukanlah individu atau kumpulan orang yang mengatasnamakan diri mereka sendiri, melainkan lembaga otonom berbadan hukum yang berisi orang-orang yang mencurahkan daya dan pikirannya untuk kebaikan Islam dan kaum Muslim.

Jawaban

Wakil lembaga tidak boleh menginvestasikan harta zakat. Harta zakat tersebut harus disalurkan kepada golongan penerima zakat sesuai yang disebutkan oleh syariat sesudah golongan yang berhak mendapatkannya diteliti karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang terlilit hutang dan karena investasi biasanya menghilangkan atau sering menangguhkan maslahat-maslahat tersebut dari golongan yang berhak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9056

Lainnya

Kirim Pertanyaan