Batasan Para Ulama Mengenai Usia Ternak Untuk Pembayaran Zakat |
Pertanyaan
Para ulama menjelaskan bahwa zakat untuk jenis kambing kacang adalah seekor jadz’ah (berumur enam bulan) dan untuk kambing domba adalah tsaniyah (berumur satu tahun).
Apakah ini merupakan batasan umur yang harus diterima dan tidak boleh melewatinya ataukah boleh mengambil yang lebih tua usianya terutama jika lebih bermanfaat dan lebih tinggi harganya.
Jawaban
Dalil para ulama mengenai batasan usia ternak untuk zakat kambing kacang berupa seekor jadz’ah (berumur enam bulan) dan untuk domba berupa seekor tsaniyah (berumur satu tahun) adalah hadits Suwaid bin Ghafalah Radhiyallahu `Anhu, ia berkata,
“Petugas zakat yang diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang kepada kami dan mengatakan, ‘Kami diperintahkan mengambil jadz’ah untuk kambing kacang dan tsaniyah untuk domba'”. (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad dalam al-Musnad, dan ad-Daruquthni dan Baihaqi)
Karena kedua jenis ternak itu merupakan usia terendah ternak yang dibolehkan dalam berkurban, tidak boleh mengambil ternak yang lebih tua dari keduanya kecuali dengan kerelaan pemiliknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.